Dalam kegiatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, dari 46 tersangka TPPO, 16 orang diantaranya merupakan tersangka corporate atau pemimpin dari perusahaan penyalur yang tak berizin.
"16 tersangka dari perusahaan atau dari PT atau badan usaha. Kemudian 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri," ungkap Johanson.
Dia menambahkan, Satgas TPPO terus melakukan penindakan dalam sebulan ke depan. Setelah itu, pihaknya akan menggandeng berbagai pihak.
"Setelah sebulan kita akan evaluasi, kemudian nanti bergandeng tangan dengan stakeholder BP3MI, kemudian Dinas Sosial, pemerintah provinsi, kepala daerah, bupati, dan sebagainya untuk melakukan edukasi legitimasi tentang bagaimana masyarakat bekerja, maupun perusahaan-perusahaan ini yang tidak memiliki izin," pungkasnya.
Editor : Maulana Salman