get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:36 WIB
header img
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: iNews.id/Jonathan)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Iya benar," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Jumat (9/1/2026).

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag ke penyidikan. Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut