Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Perusakan dan Penganiayaan di PRPP, Kuasa Hukum Pelapor Gugat Oknum Jaksa Kejati Jateng
Advertisement . Scroll to see content

JAKERHAM Dukung Langkah Penyidik Ungkap Dalang Kematian Jhemy Antok Lhosa

Jum'at, 28 Juli 2023 | 08:17 WIB
  • author Mualim
JAKERHAM Dukung Langkah Penyidik Ungkap Dalang Kematian Jhemy Antok Lhosa
Advokat / Pengacara Publik, Achmad Misrin, SH, MH dari PBH JAKERHAM saat orasi. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi, Keadilan dan Hak Asasi Manusia (JAKERHAM), mendukung langkah penyidik TNI (Denpom) dan Polri (Polres Kendal), dalam mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian Jhemy Antok Lhosa (39), warga Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal pada akhir Mei 2023.

Pernyataan itu disampaikan oleh Advokat /Pengacara Publik Pengabdi bantuan hukum (PBH) JAKERHAM Achmad Misrin, SH, MH yang juga kuasa hukum keluarga korban Jhemy Antok Lhosa, saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/7/2023).

“Selaku advocat/kuasa hukum, kami mendukung langkah-langkah penyidik baik dari Denpom dan Polres Kendal, untuk mengungkap dugaan tindak kekerasan fisik secara bersama-sama, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang dituduh mencuri,” ungkapnya.

Menurut Achmad Misrin, tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam hukum, karena melakukan tindak kekerasan hingga hilangnya nyawa, merupakan bentuk perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Buku II KUHP.

“Kami berharap, penyidik dapat mengungkap aktor intelekual (siapa orang yang mempunyai rencana, menjemput korban untuk ditangkap, dibawa paksa, diborgol, dilakukan interogasi), yang mengesampingkan asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.

Achmad Misrin meminta, penyidik bertindak sesuai kewenanganya sebagai seorang penyidik, sebagaimana ketentuan KUHAP, Perkap Kapolri No.6 Tahun 2019.

"Pada intinya kami akan membantu penyidik dalam membuat terang benderang kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan," pungkasnya.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut