get app
inews
Aa Read Next : Pemuda Kendal Raih Best Innovation Award Beasiswa Inovasia

JAKERHAM Dukung Langkah Penyidik Ungkap Dalang Kematian Jhemy Antok Lhosa

Jum'at, 28 Juli 2023 | 08:17 WIB
header img
Advokat / Pengacara Publik, Achmad Misrin, SH, MH dari PBH JAKERHAM saat orasi. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi, Keadilan dan Hak Asasi Manusia (JAKERHAM), mendukung langkah penyidik TNI (Denpom) dan Polri (Polres Kendal), dalam mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian Jhemy Antok Lhosa (39), warga Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal pada akhir Mei 2023.

Pernyataan itu disampaikan oleh Advokat /Pengacara Publik Pengabdi bantuan hukum (PBH) JAKERHAM Achmad Misrin, SH, MH yang juga kuasa hukum keluarga korban Jhemy Antok Lhosa, saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/7/2023).

“Selaku advocat/kuasa hukum, kami mendukung langkah-langkah penyidik baik dari Denpom dan Polres Kendal, untuk mengungkap dugaan tindak kekerasan fisik secara bersama-sama, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang dituduh mencuri,” ungkapnya.

Menurut Achmad Misrin, tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam hukum, karena melakukan tindak kekerasan hingga hilangnya nyawa, merupakan bentuk perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Buku II KUHP.

“Kami berharap, penyidik dapat mengungkap aktor intelekual (siapa orang yang mempunyai rencana, menjemput korban untuk ditangkap, dibawa paksa, diborgol, dilakukan interogasi), yang mengesampingkan asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.

Achmad Misrin meminta, penyidik bertindak sesuai kewenanganya sebagai seorang penyidik, sebagaimana ketentuan KUHAP, Perkap Kapolri No.6 Tahun 2019.

"Pada intinya kami akan membantu penyidik dalam membuat terang benderang kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan," pungkasnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut