Logo Network
Network

4 Kali Bersurat Tak Direspons, PBH Jakerham Geruduk Inspektorat Kendal

Agus Riyadi
.
Senin, 26 September 2022 | 16:57 WIB
4 Kali Bersurat Tak Direspons, PBH Jakerham Geruduk Inspektorat Kendal
PBH Jakerham saat beraudensi dengan Inspektorat Kendal.(iNews/Agus)

 KENDAL, iNewsSemarang.id - Geram dengan tidak adanya respons atas 4 surat aduan yang dilayangkan terkait adanya maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan ASN di Kelurahan Sukodono Kecamatan Kendal Kota, Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) mendatangi kantor Inspektorat Kendal.

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keseriusan Inspektorat dalam menanggapi adanya aduan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan ASN.

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ASN disertai dengan maladministrasi dilakukan seorang Lurah Sukodono pada sebuah perkara jual beli tanah. Kasus ini sempat viral, pasalnya, sang pemilik tanah bernama Mbah Ramisah sempat digugat oleh anak kandungnya sendiri terkait kepemilikan tanah tersebut. Namun, gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Kendal.

Mbah Ramisah yang saat ini telah meninggal dunia, pada saat itu ingin memperjuangkan tanah berupa sawah yang dibeli oleh suaminya, namun tanah tersebut tanpa dirinya ketahui telah dijual oleh anak pertamanya yang menggugatnya di pengadilan.

Proses jual beli tanah milik Mbah Ramisah melibatkan Lurah Sukodono beserta para bawahannya. Pasalnya, Lurah Sukodono telah memberikan dukungan atau persetujuan dengan mengeluarkan surat jual beli, meskipun tanpa adanya tanda tangan dari Mbah Ramisah selaku pemilik tanah.

Lurah Sukodono pada saat itu dijabat oleh GT. Sementara, IA selaku Kasie Pemerintahan dan Yanmun, HP selaku Kasie Trantib dan RP selaku Staf bertindak sebagai saksi atas jual beli sawah tersebut.

"Kami ingin lebih tahu sejauh mana penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi yang dilakukan ASN tersebut di Inspektorat Kendal," kata Musyafak SH selaku Koordinator PBH Jakerham dalam audensi, Senin (26/9/2022).

Dikatakan, PBH Jakerham yang biasa memberi pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu menyampaikan kekecewaannya terkait kelambanan Inspektorat Kendal dalam menangani aduan dari masyarakat. 

"Kalau lapor ke Inspektorat yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ASN lambat responnya, bahkan ada dugaan seperti tidak ditanggapi, lalu masyarakat harus mengadu kemana. Kan ini jadi aneh," ujarnya.

"Janganlah beralasan yang tidak-tidak. Kami masyarakat intinya ingin diberi pelayanan yang terbaik dari instansi pemerintah," imbuhnya.

Follow Berita iNews Semarang di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini