SEMARANG, iNews.id - Siaran TV analog akan dialihkan ke sistem penyiaran TV digital. Batas akhir yang ditetapkan untuk penghentian siaran TV analog hingga peralihan menuju TV digital adalah 2 November 2022.
Batas itu sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa proses peralihan dari siaran TV analog ke TV digital ditetapkan pada 2 November 2022.
Proses migrasi TV analog ke TV digital berlangsung dalam tiga tahap, yakni pertama 30 April 2022, kedua 25 Agustus 2022, kemudian ketiga atau paling akhir 2 November 2022. Tahapan ini telah disederhanakan dari sebelumnya lima fase menjadi tiga fase.
Lantas kapan migrasi TV digital untuk wilayah Kota Semarang?
Berdasarkan jadwal, Kota Semarang masuk di dalam tahap kedua migrasi TV digital yakni pada 25 Agustus. Wilayah lain yang masuk dalam tahap kedua ini meliputi Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga.
Namun demikian, dari penjelasan Dirjen SDPPI dan Plt. Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail, masyarakat tidak perlu menunggu peralihan ke TV digital hingga batas akhir yang ditentukan.
“Siaran TV digital sekarang sudah mengudara, sudah bisa dicoba masyarakat,” demikian penjelasan Ismail dilansir dari siarandigital.kominfo.go.id.
Berikut ini adalah daftar frekuensi dan siaran TV digital di Kota Semarang:
28 UHF (530 MHz) - LPP TVRI Jawa Tengah
TVRI Nasional, TVRI Jawa Tengah, TVRI Kanal 3, TVRI Sport HD, TATV, TVKU, MJTV,
32 UHF (562 MHz) - Surya Citra Media
SCTV, Indosiar, O Channel, Mentari TV
36 UHF (594 MHz) - Media Group News
Metro TV, Magna Channel, BNTV, Rajawali TV
40 UHF (626 MHz) - Visi Media Asia
tvOne, ANTV
42 UHF (642 MHz) - Trans Media
Trans TV, Trans7, CNN Indonesia, CNBC Indonesia, Kompas TV
46 UHF (674 MHz) - MNC Media
RCTI, GTV, MNCTV, iNews
Editor : Sulhanudin Attar