get app
inews
Aa Read Next : 66 Finalis dari 33 Kabupaten/Kota Ikuti Pemilihan Mas Mbak Jawa Tengah 2024

Kanwil Kemenkumham Jateng Kenalkan dan Lakukan Uji Coba Aplikasi Siwasno

Selasa, 15 Agustus 2023 | 19:11 WIB
header img
Launching aplikasi pengawasan notaris Kanwil Kemenkumham Jateng, Selasa (15/8/2023). Foto: Dok.

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Inovasi dan digitasilasi terhadap layanan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus ditingkatkan.

Terbaru, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaunching Aplikasi Sistem Pengawasan Notaris.

Seremonial ketukan palu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan menandai launcingnya aplikasi tersebut, Selasa (15/8/2023).

Aplikasi pengawasan notaris sendiri merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan untuk memudahkan MPD menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap notaris, sehingga semua pihak baik pelapor dan terlapor dapat segera memperoleh kepastian hukum.

"Kami menginisiasi penerapan teknologi informasi yang dapat memudahkan Majelis Pengawas Notaris menindak lanjuti pengaduan pelapor," kata Nur Ichwan.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan menyebutkan Majelis Pengawas Notaris sebagai penyelenggara pembinaan dan pengawasan terhadap notaris membutuhkan dukungan administrasi yang berbasis teknologi informasi.

Hal ini agar seluruh pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan/atau perilaku notaris dapat ditangani dengan lebih profesional, akuntabel dan transparan.

"Kami berharap saudara/i sekalian memberikan masukan terhadap aplikasi pengawasan notaris ini, sehingga sistem yang kami bangun ini dapat menjadi lebih baik di masa mendatang," ungkap Yosi.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut