get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Jateng: Jangan Sedikit-sedikit Pidana, Gunakan Pendekatan Restorasi of Justice

Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Brebes

Kamis, 26 Oktober 2023 | 21:32 WIB
header img
Barang bukti truk tangki BBM PT ASS diamankan Ditreskrimsus Polda Jateng. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap penyalahgunaan solar subsidi dengan tersangka pengelola gudang PT Anugrah Satria Samudra di Kabupaten Brebes

Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan pembelian solar subsidi menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi hingga jeriken dengan berkeliling ke sejumlah SPBU di Brebes membeli ratusan liter solar tiap harinya lalu menjualnya ke kapal-kapal di Kota Tegal dan Brebes.

Pada kasus yang ditangani Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng itu, tersangka yang sudah ditetapkan berinisial B warga Kabupaten Brebes.

“Ada 10 ton solar subsidi yang kita amankan sebagai barang bukti, tersangka insial B dari PT ASS,” kata Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Semarang, Kamis (26/10/2023).

Aneka barang bukti lain juga terlihat sudah diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng di Kota Semarang. Pantauan di sana pada Kamis sore, sebuah truk tangki terparkir di sana. Truk tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Anugrah Satria Samudra (ASS).

Pada regulasi yang ada, pembelian solar subsidi dibatasi 200 liter per hari. Pelaku, bermodus “helikopter” alias berputar-putar ke beberapa SPBU dan membeli dengan batas maksimal kemudian dibawa ke gudang untuk ditimbun, kemudian bergeser lagi ke sejumlah SPBU melakukan hal yang sama.

“Tersangka tidak kami tahan, kami kenai wajib lapor,” ujar Kombes Dwi.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut