get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Jateng: Jangan Sedikit-sedikit Pidana, Gunakan Pendekatan Restorasi of Justice

Polda Jateng Ungkap Kasus Prostitusi Online di Banyumas, 50 Anak di Bawah Umur Jadi Korban

Senin, 30 Oktober 2023 | 17:06 WIB
header img
Germo prostitusi online di Kabupaten Banyumas berinisial RW dihadirkan dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditreskrimsus Polda Jateng) mengungkap praktik prostitusi online di Kabupaten Banyumas. Dalam kasus tersebut , Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RW (28) warga Kedungbanteng Kabupaten Banyumas.

Kejahatan yang dibongkar penyidik Subdirektorat Kejahatan Siber (Cyber Crime) Direktorat Reskrimsus Polda Jateng ini dilakukan tersangka dari tahun 2020 dengan jumlah korbannya mencapai 50 anak-anak di bawah umur.

“Ada 8 saksi yang sudah kami mintai keterangan termasuk saksi korban,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Semarang, Senin (30/10/2023).

Kombes Dwi menyebut, para korban awalnya memang ditawari suatu pekerjaan lewat iklan di Facebook. Namun, belakangan mereka malah dipekerjakan untuk melayani prostitusi.
 
Tersangka juga menggunakan Facebook maupun pesan WhatsApp untuk memosting foto-foto para perempuan maupun laki-laki yang bisa dipesan. Laki-laki ini juga di bawah umur, untuk melayani gay. Usianya 13-15 tahun, masih berstatus pelajar SMA.

“Tersangka ini germo, merekrut korban, mengiklankan jasa layanan seksual di media sosial Facebook dengan menawarkan anak di bawah umur,” ujarnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut