SEMARANG, iNewsSemarang.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditreskrimsus Polda Jateng) mengungkap praktik prostitusi online di Kabupaten Banyumas. Dalam kasus tersebut , Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RW (28) warga Kedungbanteng Kabupaten Banyumas.
Kejahatan yang dibongkar penyidik Subdirektorat Kejahatan Siber (Cyber Crime) Direktorat Reskrimsus Polda Jateng ini dilakukan tersangka dari tahun 2020 dengan jumlah korbannya mencapai 50 anak-anak di bawah umur.
“Ada 8 saksi yang sudah kami mintai keterangan termasuk saksi korban,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Semarang, Senin (30/10/2023).
Kombes Dwi menyebut, para korban awalnya memang ditawari suatu pekerjaan lewat iklan di Facebook. Namun, belakangan mereka malah dipekerjakan untuk melayani prostitusi.
Tersangka juga menggunakan Facebook maupun pesan WhatsApp untuk memosting foto-foto para perempuan maupun laki-laki yang bisa dipesan. Laki-laki ini juga di bawah umur, untuk melayani gay. Usianya 13-15 tahun, masih berstatus pelajar SMA.
“Tersangka ini germo, merekrut korban, mengiklankan jasa layanan seksual di media sosial Facebook dengan menawarkan anak di bawah umur,” ujarnya.
Editor : Maulana Salman