Selain itu, terdapat juga kasus yang cukup menarik di Kota Tegal, dimana korban seorang ibu yang telah lansia bernama Hj. Sarinah justru dilaporkan oleh R (ibu kandung IJ yang juga mantan Wali Kota) atas dugaan pemalsuan data sehingga harus ditahan di Polres Kota Tegal.
"Hal ini menunjukkan lemahnya korban di muka hukum, terlebih apabila
korban merupakan masyarakat biasa yang tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun jabatan. Hj Sarinah sebagai korban justru harus menerima pil pahit tidak hanya kehilangan tanahnya tetapi juga harus menanggung kasus hukum," ujarnya.
Dari sederet kasus mafia tanah yang terjadi di Jawa Tengah, KP2KKN berharap pada BPN agar bertanggung jawab terhadap potensi maladministrasi di setiap kasus mafia tanah yang terjadi di Jawa Tengah dan dalam menjalankan tugasnya harus mengedepankan ketelitian dalam melihat setiap permohonan.
Editor : Maulana Salman