JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai memeriksa Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya terkait laporan dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia capres-cawapres. Pihaknya akan memutuskan nasib Anwar Usman cs hari ini, Selasa (7/11/2023).
Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) rampung memeriksa sembilan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia minimal capres dan cawapres. Selain itu, MKMK juga memeriksa 20 saksi dan 1 ahli.
MKMK menilai telah membuat kesimpulan atas hasil pemeriksaan tersebut.
“Kita sudah buat kesimpulan tinggal di rumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah mudahan bisa menjawab semua isu jadi semua laporan itukan berisi tuduhan tuduhan,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Jumat (3/11/2023).
Nantinya, kata Jimly, hasil putusan itu akan menjawab masing-masing tiap tuduhan atau laporan dari pelapor. Ia memastikan akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023).
“Ada yang menuduh gini jawabannya begini itu nanti dibahas dalam putusan. Mungkin putusannya tebal. Jadi nggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam empat sesudah jam satu ada sidang pleno di MK,” tuturnya.
Sementara itu, Jimly Asshiddiqie menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.
"Iyalah," usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
Dia mengatakan, bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.
"Apalagi, kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ujarnya.
"Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia udah pada tau semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," tambah Jimly.
Dia mengatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya, soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman.
"Ada soal budaya kerja. Saya kan selalu bilang hakim nih 9 orang masing-masing tuh tiang. Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Maka, dia harus independen, boleh saling mempengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat. Gitu, jangan-jangan akal bulus ya kan gitu," ujar Jimly.
Dengan pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi cs, bagaimana dengan putusan batas usia capres-cawapres yang sudah diketok Anwar Usman?
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Muhammad Fauzan, putusan MK tersebut bisa dibatalkan. Namun, hanya mungkin bisa dilakukan jika MKMK menemukan pelanggaran kode etik.
"Jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik," kata Fauzan dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Putusan MK tersebut disinyalir membuka jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Saat putusan diketok Ketua MK Anwar Usman, putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu masih berusia 36 tahun. Usai keluar putusan tersebut, Gibran pun dideklarasikan sebagai bakal cawapres. Anwar Usman sendiri merupakan paman Gibran atau besan Jokowi.
Fauzan menambahkan, jika merujuk hukum tata negara positif atau sesuai dengan ketentuan Pasal 24 C Undang- Undang Dasar 1945, keputusan MK lazimnya mesti diterima publik dan langsung berlaku tanpa upaya hukum. Namun, proses yang berjalan di MKMK membuka jalan untuk pembatalan putusan tersebut.
Editor : Maulana Salman