get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Jateng Tetapkan Pengusaha Semarang Tersangka TPPU atas 3 Kasus Kredit Fiktif

Terima Rp648 juta Hasil Cuci Uang Mantan Pejabat Pajak, Eks Pramugari Garuda Janji Kembalikan ke KPK

Jum'at, 28 Januari 2022 | 13:00 WIB
header img
Siwi Widi Purwanti eks pramugari Garuda janji akan kembalikan uang yang diterima dari hasil pencucian uang pejabat pajak Wawan Ridwan ke KPK. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id - Mantan pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, dikabarkan bakal mengembalikan uang sekitar Rp648 juta. Uang itu diduga hasil pencucian uang mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan.

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sejumlah Rp648 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Ali Fikri mengatakan Siwi Widi sudah menyatakan komitmennya untuk mengembalikan uang tersebut. Namun Ali menegaskan KPK tetap akan menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam persidangan Wawan Ridwan.

Dia menyebut rencana pengembalian uang Siwi Widi tidak akan menghapus unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan Ridwan. Justru, kata Ali, pengakuan Siwi Widi akan jadi pembuktian jaksa terhadap Wawan Ridwan.

"Tentu tidak (menghapus pidana). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun dia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal," tuturnya.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut