get app
inews
Aa Read Next : Terungkap! SYL Pernah Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Pakai Uang Kas dan Vendor Kementan

Firli Bahuri Klaim Dirinya Tak Pernah Lakukan Pemerasan, Suap dan Gratifikasi

Senin, 20 November 2023 | 11:58 WIB
header img
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (20/11/2023) hari ini. Sebelum menghadiri agenda tersebut, Firli mengklaim bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun.

“Saya menyatakan di setiap kesempatan, saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun,” kata Firli pada saat memimpin konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023) sebelum menjalani klarifikasi kepada Dewan Pengawas KPK.

Selain pemerasan, purnawirawan Polri bintang tiga itu juga menegaskan bahwa dia tidak pernah terlibat dalam praktik suap-menyuap hingga gratifikasi.

“Saya juga tidak pernah terlibat terkait suap menyuap dan gratifikasi kepada siapapun,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuan dirinya bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.

"Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes saat dihubungi.

Febrianes menjelaskan laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.

"Di Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," jelasnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut