SEMARANG, iNewsSemarang.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berkolaborasi dengan pihak eksternal telah menemukan dugaan penyimpangan bantuan dana desa yang bersumber bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Jateng tahun anggaran 2020-2022.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, saat ini penyidik masih melakukan proses penyelidikan terkait laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Jateng berkaitan dengan dugaan korupsi bankeu di 3 kabupaten, yakni Wonogiri, Karanganyar dan Klaten.
“Disimpulkan ditemukan dugaan penyimpangan Bankeu Provinsi Jateng tahun anggaran 2020-2022,” ungkap Kombes Dwi Subagio di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/12/2023).
Namun demikian, lanjutnya, penyidik belum merinci berapa dugaan uang yang dikorupsi itu. Dia juga menyebutkan belum ada penetapan tersangka dari dugaan korupsi ini.
Dia menyebutkan total bantuan yang diterima desa-desa di Jateng pada tahun anggaran itu dari Rp1 triliun sampai Rp2 triliun.
“Untuk Klaten sekira Rp60 miliar, Wonogiri dan Karanganyar sekira Rp40 miliar,” paparnya.
Dia mengatakan, dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain, yakni kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Bawaslu Jateng hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Provinsi Jateng.
“Kami tangani aduan ini tidak terkait dengan pemilu,’ tegas Kombes Dwi.
Editor : Maulana Salman