JAKARTA, iNews.id - Mantan pramugari, Siwi Widi Purwanti telah memenuhi janjinya mengembalikan uang Rp647,85 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga berasal dari mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan yang diduga menjadi modus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi saat inu telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan dipersidangan ini," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Atas pengembalian uang tersebut, KPK pun mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Siwi. Namun, KPK meminta Siwi agar tetap bersaksi di persidangan meski telah mengembalikan uang.
"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan Terdakwa, tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan Wawan Ridwan mantan pejabat Ditjen Pajak terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta).
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000.00," ujar jaksa KPK, M Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).
Wawan Ridwan didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya.
Editor : Sulhanudin Attar