Lebih lanjut, Mbak Ita mengatakan, jika di tahun 2024 nominal target PAD Kota Semarang mengalami kenaikan. Meski ada beberapa item retribusi yang dihapus, hal ini diharapkan tidak mempengaruhi pendapatan Kota Semarang.
“2024 target naik kalau target pasti naik. Dan memang ada retribusi yang dihapus itu salah satunya tentang makam. Retribusi makam hilang, kemudian uji KIR kendaraan hilang. Kayaknya kalau lainnya malah nambah, seperti aset-aset optimalisasi kan banyak 2024 habis, pasti akan ada pendapatan. Kemudian ada beberapa titik yang dulu tidak bisa diretribusi, kayak Museum Kota Lama. Dengan adanya Perda Pajak Daerah insya-Alah bisa banyak yang digali,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari mengungkapkan target pajak daerah pada 2024 sebesar Rp2,38 triliun. Pihaknya pun juga telah menyiapkan inovasi agar pendapatan bisa maksimal.
Apalagi sekarang sudah ditetapkan Perda baru No 10 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi dearah. Menurutnya hal ini membuka potensi - potensi baru.
“Ada yang di dalam nanti kita perdalam lagi. Ada juga wajib pajak baru yang akan kita gali. Contohnya selama ini dengan pembelian e-commerce atau sistem online, selama ini banyak yang lepas. Itu akan kita gali lebih dalam lagi. Itu kalo dari sisi pajak daerah,” jelasnya.
Kemudian dari sisi retribusi, karena prinsipnya adalah pelayanan, sehingga harus ada pemasukan atau pendapatan. “Itu akan kita coba gali lagi, terutama dalam optimalisasi penggunaan aset. Apalagi aset-aset Pemkot Semarang ini banyak sekali, banyak tersebar di kecamatan dan kelurahan yang kini akan kita optimalkan penggunaannya,” ujarnya.
Editor : Maulana Salman