Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Penerima Gratifikasi 915 Miliar dan 51 kg Emas, Divonis 16 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Hariz-Fatia Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Senin, 08 Januari 2024 | 14:41 WIB
  • author Irfan Ma'ruf/Arni Sulistiyowati
Tok! Hariz-Fatia Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (foto: MPI)

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 13 November 2023.

"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.

Selain dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.

Sementara itu, Fatia Maulidiyanti dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan.

 

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut