SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sasmiah warga RT 7 Wonotingal, Kelurahan Candisari, Kota Semarang tampak semringah setelah mendapatkan sertifikat tanah. Dirinya adalah satu dari 1.024 warga Candisari menerima sertifikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
"Alhamdulillah seneng banget. Lega juga karena sudah memiliki jaminan hukum yang sah tanah saya," ujar Sasmiah saat penyerahan sertifikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dipimpin Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di TBRS Semarang, Senin (8/1/2024).
Ia mengaku telah mengurus sertifikat tanah seluas 66 meter persegi itu sejak tahun 2021. "Ini gratis. Matursuwun Bu Wali (Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu) sekarang saya sudah punya sertifikat," sebutnya.
Begitu juga dengan Lusila Libyanti warga Sanggung Utara Jatingaleh. Ia mengaku lega karena proses panjang program PTSL ini akhirnya dibayar tuntas dengan sertifikat gratis yang ia dapatkan.
"Saya mengajukan Program PTSL sejak tahun 2021. Dulu masih atas nama suami saya, diperjalanan beliau meninggal dan kemudian saya teruskan sebagai ahli waris," kata Lusi tersenyum lebar usai menerima sertifikat tanah seluas 106 meter persegi ini.
Dirinya menceritakan bahwa proses PTSL ini cukup mudah, namun karena harus melengkapi banyak berkas dan syarat ssehingga membutuhkan waktu cukup lama.
Editor : Maulana Salman