KENDAL, iNewsSemarang.id - Tingginya biaya tambahan di progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sendangkulon Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal dipertanyakan warga. Warga harus membayar biaya tambahan hingga Rp700 ribu di luar biaya Rp360 ribu yang sudah ditetapkan Pokmas.
Pertanyaan warga itu disampaikan kepada Kades Sendangkulon dan pengurus Pokmas saat menggelar audensi terkait tingginya biaya tambahan di progam PTSL tahun 2021 lalu. Audensi ini digelar di aula Balaidesa Sendangkulon, Kamis (2/2/2023).
Pada audensi ini, warga mendapat pendampingan dari Lembaga Pemantau dan Pengawasan Kebijakan Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Kendal.
Aang Anikulizi, warga Dusun Ngampelsari Desa Sendangkulon mengatakan jika tambahan biaya harus dirogoh dari kantongnya untuk biaya pengukuran lahan dan pemberkasan. Biaya itu diberikan kepada Kadus Ngampelsari, Nurul Amar.
"Perinciannya, untuk pengukuran Rp200 ribu dan untuk pemberkasan Rp500 ribu," kata Aang.
Dia menyampaikan, biaya tambahan ini tak hanya dirinya sendiri yang harus mengeluarkan, namun juga dikeluarkan oleh peserta PTSL yang lain yang ada di dusunnya.
"Yang ikut PTSL jumlahnya ratusan. Tapi yang ke sini (audensi) banyak yang tidak ikut. Mungkin mereka takut bersuara atau segan," ungkapnya.
Erwin Pasule dari LP2KP mengatakan, sengaja mendampingi warga setelah sebelumnya warga mengadu kepada LP2KP adanya kejanggalan dalam program PTSL.
"Kami lantas menyikapi dengan bertemu kades dan pokmas. Kami tanyakan dana itu kaitannya apa dan siapa yang meminta. Dan tadi diakui bahwa ada salah satu perangkat desanya yang menerima uang itu," kata Erwin.
Menurut Erwin, kejadian seperti ini sering terjadi dibeberapa desa di Kabupaten Kendal. Hal ini ditemukan LP2KP saat melakukan survei di sejumlah desa di Kabupaten Kendal.
"Kejadian seperti ini semestinya menjadi perhatian bagi lembaga-lembaga yang lain. Lembaga jangan sampai takut untuk mengungkapnya," bebernya.
Editor : Agus Riyadi