Sementara, Syekh Puji juga menambahkan tidak pernah mengenal dengan Eko Kuntadhi. Dia merasa heran dan bertanya-tanya apa motif dan niat membuat dan mengunggah video tersebut.
Video itu pada 25 Maret 2022 dipublikasikan Kanal YouTube COKRO TV. Saat ini video tersebut masih ditayangkan di kanal tersebut dan sudah ditonton sebanyak 504 ribu kali. Videonya berdurasi 9 menit 16 detik.
“Langkah selanjutnya kami menunggu dan mengikuti proses yang ditentukan, belum ada permohonan maaf (secara resmi). Harapan tentu nama baik bapak, keluarga dan ponpes bisa dipulihkan. Semoga dengan kami mengadukan apa yang menjadi keluhan kami nanti bisa mendapatkan keadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Dora.
Sementara, Eko Kunthadi sebagai terlapor menyebut pihaknya yang memang meminta mediasi itu. “Kan kasusnya di media sosial ya, mudah-mudahan bisa selesai dengan mediasi. Sudah menyampaikan (permintaan maaf secara langsung),” katanya.
Perihal mediasi yang buntu, Eko menyebut ke depan akan ada pembicaraan lagi. “Barangkali nanti ada dari tim kita yang mewakili saya untuk mendatangi Syekh Puji dan lain-lain itu,” katanya.
Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan adanya pelaporan itu ke pihaknya. Penyelidikan masih dilakukan, sudah 10 saksi dimintai keterangan termasuk saksi ahli.
“Saudara E (terlapor) selaku pemilik akun YouTube meminta kepada kami untuk melakukan mediasi, ada suratnya yang dikirimkan kepada kami. Sudah kami akomodir permintaan yang bersangkutan dan kita pertemukan dengan pihak pelapor. Ini masalah pribadi antara mereka berdua bukan yang lain-lain, ini mediasi yang pertama,” kata Kombes Dwi.
Dwi membenarkan laporan sudah masuk sejak April 2022 perihal dugaan pelanggaran UU ITE. Perihal mediasi yang masih buntu itu, Dwi menyebut akan melihat perkembangan dari dua belah pihak, di sisi lain penyelidikan tetap berjalan.
“Prosesnya kenapa panjang karena memang dia menggunakan akun media sosial YouTube, ini kan media sosial baru, sehingga kita memerlukan beberapa saksi ahli untuk memperkuat terkait hal itu. Tapi ini masih dalam tahap penyelidikan ya, belum ada peningkatan ke penyidikan,” katanya.
Editor : Maulana Salman