get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Jateng: Jangan Sedikit-sedikit Pidana, Gunakan Pendekatan Restorasi of Justice

Mediasi Buntu, Syekh Puji Laporkan YouTuber atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jum'at, 12 Januari 2024 | 10:14 WIB
header img
Syekh Puji melaporkan YouTuber Eko Kuntadhi atas dugaan pencemaran nama baik. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Syekh Puji melaporkan YouTuber Eko Kuntadhi dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng pada Kamis (11/1/2024).  

Pemilik nama lengkap HM. Pujiono Cahyo Widianto itu keberatan dengan salah satu konten yang menampilkan Eko Kuntadhi dengan judul “Sy3h PUJ1 BER4KSI L4GI I (TESTING)” di Kanal YouTube Cokro TV.

Diketahui jika laporan resmi ini sudah masuk pada 14 April 2022 lalu. Pada Kamis (1/1/2024) baik Syekh Puji dan Eko Kuntadhi dipanggil penyelidik untuk dilakukan mediasi. 

Namun, mediasi yang diminta Eko Kuntadhi sebagai terlapor itu belum membuahkan hasil. Syekh Puji datang didampingi beberapa orang, di antaranya istri dan anaknya. Sementara Eko juga tampak datang didampingi beberapa orang. 

Meydora Cahya anak dari Syekh Puji sekaligus juru bicaranya menyebutkan beberapa narasi di konten yang dilaporkan itu di antaranya soal pernikahan dengan Lutviana Ulfah alias Ulfah hingga tuduhan pernikahan dengan anak umur 7 tahun.  

Perihal pernikahan dengan Ulfah, Dora mengatakan ayahnya tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung dengan putusan no.1400K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Oktober 2014. Saat ini putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

“Sehingga (Syekh Puji) tidak pernah dihukum oleh putusan pengadilan manapun atas pernikahannya dengan Lutviana Ulfah. Fakta terkait pernikahan dengan anak umur 7 tahun (Syekh Puji) juga tidak pernah melakukannya, Polda Jateng telah menghentikan atas laporan pernikahan anak di bawah umur berusia 7 tahun itu karena tidak cukup bukti,” ucap Dora, Kamis (11/1/2024). 

Selain itu, kata Dora, perbuatan terlapor di konten tersebut juga dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik Syekh Puji, keluarga, keluarga besar Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW dan bisnis logamnya.

“Setelah video itu ditayangkan, terdapat santri-santri yang dijemput pulang untuk menimba ilmu (di Ponpes Miftahul Jannah Pujiono CW), jumlah santri baru yang mendaftar juga menurun drastis, penjualan produk (logam) juga menurun drastis sehingga menyebabkan para pekerja dirumahkan,” katanya. 

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut