get app
inews
Aa Read Next : KPK Temukan Mobil hingga Sejumlah Dokumen Milik Harun Masiku

93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli Rutan, Raup Uang Ratusan Juta Rupiah

Jum'at, 12 Januari 2024 | 12:48 WIB
header img
Gedung KPK. Foto: Ilustrasi/Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Sebanyak 93 pengawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan). Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera menyidangkan pelanggaran etik 93 pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sidang etik direncanakan digelar bulan ini. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan dalam praktiknya, pegawai KPK tersebut meraup uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut ditujukan untuk tahanan agar mendapat fasilitas tambahan, seperti makanan, minuman, dan obat-obatan.

"Nominalnya macam-macam, ada yang ratusan juta, ada yang jutaan, ada yang puluhan juta," kata Haris, Jumat (12/1/2024). Dia menyebutkan, besaran nominal yang diperoleh pegawai KPK tersebut ditentukan berdasarkan tinggi jabatannya. Pegawai KPK dengan jabatan yang lebih tinggi akan memperoleh pungutan yang lebih besar.

"Sesuai dengan jabatannya," ujar Haris. Meskipun demikian, Haris melanjutkan pihaknya tidak terlalu fokus dengan nominal dari pungli tersebut. Pasalnya, tugas Dewas adalah terkait pantas atau tidaknya tindakan tersebut.

"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya, kalau di kita kan penegakan etiknya, itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, sidang tersebut merupakan komitmen Dewas KPK untuk menjaga muruah lembaga antirasuah sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019. 

"Dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (11/1/2024). 

Ali melanjutkan, vonis dari sidang tersebut pun akan menjadi bahan tambahan bagi pihaknya mengusut tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. 

"Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi Tim di Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya," ujarnya.


 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut