get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Jateng: Jangan Sedikit-sedikit Pidana, Gunakan Pendekatan Restorasi of Justice

Kapolda Jateng Resmikan Satpas Boyolali dan 11 Bangunan Baru, Ini Harapannya

Senin, 15 Januari 2024 | 19:54 WIB
header img
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi meresmikan Satpas dan 11 bangunan baru. (IST)

Sementara itu, Karo Logistik Polda Jateng, Kombes Pol Farid Bachtiar Effendi dalam paparannya menyebut pembangunan gedung baru dan rehabilitasi bangunan di lingkungan Polda akan terus berlanjut seiring tuntutan peningkatan performa satuan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada tahun 2024, kata dia, Polda Jateng telah merencanakan pengadaan 11 bangunan baru baik berupa hunian bagi anggota Polri, satpas, peningkatan fasilitas kesehatan maupun pembangunan Mako kepolisian tingkat sektor (Polsek)

Sejumlah fasilitas yang akan dibangun antara lain pembangunan Mapolsek Gemolong Polres Sragen, Mako Polsek Parakan Polres Temanggung, Rusun Brimob Purwokerto, Rusus Polsek Pekalongan Timur, Rusun Polres Karanganyar, Gedung Pelayanan BPKB Polresta Cilacap, Gedung Satpas Prototipe Polres Salatiga, Gedung Satpas Prototipe Polres Demak dan Gedung Satpas Prototipe Polres Purbalingga.

"Kemudian juga membangun fasilitas pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan masyarakat yaitu pembangunan Faskes tingkat 1 Biddokkes dan Gedung RS Bhayangkara," sebutnya.

Dirinya berharap bangunan-bangunan baru yang telah diresmikan Kapolda Jateng dapat segera digunakan untuk operasional dan pelayanan masyarakat 

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pimpinan Polri dan seluruh pihak yang memberikan kontribusi positif sehingga 12 bangunan baru yang telah diresmikan Kapolda Jateng tadi dapat diselesaikan pembangunannya dengan tepat waktu, tepat biaya dan tepat guna," ujarnya.
 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut