Menurutnya, penelusuran baru akan dilaksanakan setelah pihaknya melaporkan kepada Dandim bahwa laporannya tidak bisa ditindaklanjuti.
Pihak Bawaslu nantinya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dilaporkan oleh Dandim. "Pihaknya tidak bisa kami sebutkan. Yang jelas orang pertama kali menemukan itu, kemudian dari personel yang disebutkan beliau," katanya.
Kasus pencatutan tersebut diketahui setelah Bawaslu menemukan 3 spanduk bergambar Komandan Kodim (Dandim) 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi bersama Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tiga spanduk tersebut ditemukan di tiga titik yakni dua spanduk berada penemuan spanduk tersebut yakni wilayah Kecamatan Bendosari dan Sukoharjo Kota.
Editor : Maulana Salman