JAKARTA, iNewsSemarang.id – Besaran gaji Ketua RT dan RW tahun 2024 menarik untuk diulas. Baik Ketua RT maupun RW memiliki peranan penting dalam menaungi warga di ruang lingkup pemerintahan paling kecil di suatu daerah.
Tugas dan wewenang Ketua RT diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pasal 7 Ayat 1.
Dalam pasal tersebut menyebutkan Ketua RT memiliki tugas utama untuk membantu kepala desa dalam melayani dan mengayomi masyarakat. Selain itu, ia juga berkewajiban untuk menyediakan data kependudukan serta perizinan lain-lain.
Di sisi lain, gaji perangkat desa termasuk Ketua RT dianggarkan dalam APBD Desa. Dana tersebut berasal dari ADD atau Anggaran Dana Desa. Itu juga termasuk dengan gaji Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Melihat dari hal itu, kira-kira berapa besaran gaji Ketua RT dan RW tahun 2024? Berikut ulasan iNews.id yang dihimpun dari berbagai sumber.
Editor : Maulana Salman