get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Contoh Sambutan Ketua RT 17 Agustus, Menginspirasi dan Mengobarkan Semangat Kemerdekaan

Berapa Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024? Segini Besarannya

Minggu, 21 Januari 2024 | 07:16 WIB
header img
ilustrasi gaji Ketua RT dan RW. (Dok MPI)

Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024 

Besaran gaji Ketua RT dan RW diatur berdasarkan wilayahnya masing-masing. Sebagai contoh, DKI Jakarta jadi kota yang memberikan gaji Ketua RT tertinggi pada tahun ini. 

Gaji Ketua RT diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018. Dalam peraturan daerah tersebut, nominal gaji Ketua RT dapat mencapai Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah) setiap bulannya.  

Sementara itu, di daerah lainnya seperti Bekasi. Gaji Ketua RT di kota besar Provinsi Jawa Barat itu diatur berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021. 

Pengertian RT dan RW 

Ketua RT dan RW adalah organisasi terendah dan paling dekat dengan masyarakat. Mereka dituntut untuk mampu memahami kondisi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat maupun warga di lingkungannya. 

RW atau Rukun Warga adalah salah satu bagian dari kerja lurah. RW dibentuk berdasarkan hasil musyawarah pengurus RT di suatu wilayah kerja. Lalu, ia ditetapkan sebagai Ketua RW oleh Pemerintah Desa maupun kelurahan. 

Kemudian, Rukun Tetangga atau RT merupakan lembaga yang dibentuk hasil dari musyawarah masyarakat di suatu wilayah. Lembaga ini dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan dan ditetapkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.  

Tugas RT dan RW 

Berikut ini merupakan tugas Ketua RT dan RW di lingkungan desa maupun kelurahan:  

1. Menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat 
2. Menampung usulan warga dan menggali swadaya murni masyarakat 
3. Senantiasa menjaga kerukunan antar warga, ketertiban masyarakat, serta melestarikan gotong royong dan kekeluargaan. Ini sebagai upaya untuk menjaga ketentraman lingkungan.

Demikian ulasan mengenai besaran gaji Ketua RT dan RW tahun 2024. Semoga bermanfaat!


 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut