SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah meminta para Kepala desa dan Perangkat desa, maupun Lurah dan Perangkat kelurahan serta aparatur sipil negara netral dan menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu diungkapkan Kajati Jateng I Made Suanarwan, melalui Asintel Kejati, Sunarwan, ditengah-tengah acara Ngobrol Santai bersama awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Provinsi Jawa Tengah, di RM Selasih, Semarang, Senin (22/1/2024).
"Kepala desa, dan perangkat desa merupakan unsur krusial dalam menjamin proses Pemilu yang bersih dan adil. ASN sebagai pelayan masyarakat harus mengedepankan kenetralan. Apabila seorang ASN tidak netral nantinya dalam proses pelayanan akan ada keberpihakan," ucap Sunarwan, didampingi Para Kasi di Intelijen Kejati Jateng.
Ia mengatakan, Kejati Jawa Tengah sejak awal telah menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam Pemilu.
"Sejak awal sudah kami tegaskan bahwa semua ASN harus netral. ASN di lingkungan Kejati Jawa Tengah semua netral," tandasnya.
Adapun terkait Posko Pemilu, pihaknya, menyebut sejauh ini pihak Kejati selalu melakukan monitoring.
"Kita selalu lakukan monitoring terkait surat suara, apakah sudah lengkap apa belum, begitupun kotak suara, daftar pemilih, dan juga partai politik, dimana semua pendataan yang ada di kami itu online," sebutnya.
Pada massa kampanye terbuka saat ini, pihaknya juga mengimbau, kepada partai politik (parpol) agar setiap aturan selalu dipatuhi.
"Jika semua aturan dipatuhi kondusifitas keamanan akan selalu terjaga," ujarnya.
Editor : Maulana Salman