Namun, jika nantinya memang kebijakannya memang ada kelonggaran, pihaknya tetap mengacu Surat Edaran (SE) Kemenag No 3 tahun 2022.
“Jika terdapat kebijakan yang agak longgar maka PTM menggunakan dasar Surat Edaran (SE) Kemenag No 3 tahun 2022,” imbuhnya.
Dalam SE tersebut ia sebutkan beberapa poin yang perlu diperhatikan adalah tentang diskresi pelaksanaan SKB 4 Menteri, yakni bahwa daerah dengan level 2 maka berlaku PTM 50%, orang tua peserta didik boleh memilih pembelajaran jarak jauh, dan Satgas COVID-19 di madrasah harus fungsional.
Ditambahkannya, pihaknya juga mengacu kebijakan Surat Edaran Sekjen Kemenag No. 2 Th 2022: GTK berusia lebih dari 55 tahun agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (WFH), kecuali Kamad atau Guru kelas, jika tidak ada pengganti.
Selain itu, ia juga berpesan agar kepala madrasah harus memperkuat manajemen institusi madrasah.
“Jangan sampai menampakkan kecapekan, keletihan dan pesimis, madrasah harus mampu bersama-sama masyarakat mengawal pendidikan yang berkualitas demi masa depan bangsa yang bermartabat,” pungkasnya.
Editor : Miftahul Arief