SOLO, iNewsSemarang.id - Kasus tuntutan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka disidangkan, Rabu (7/2) besok di Pengadilan Negeri Solo, mulai pukul 10:00 WIB. Agenda sidang yakni penunjukan mediator untuk melakukan mediasi.
Humas PN Solo, Bambang Aryanto melalui pesan singkat di grup WhatsApp mengungkapkan bahwa sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis : Sri Kuncoro, bersama anggota Maha Putra dan Nurhayati Nasution.
Menurutnya jika perwakilan dari kedua pihak hadir akan dilakukan penunjukan mediator untuk mediasi.
"Acara kalau pihak hadir baik kuasa hukumnya atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," tulisnya.
Gibran seperti diketahui dituntut Almas atas kasus Wanprestasi. Aduan Almas itu tercantum dalam perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024.
Sementara itu, Gibran saat dimintai tanggapan terkait sidang perdana tersebut hanya mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti.
"Ya nanti ditindaklanjuti," katanya di Balai Kota Solo, Selasa (6/12).
Disinggung soal Wanprestasi, Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu enggan menanggapi.
"Nanti ada yang menindaklanjuti," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta