get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua KPU Disanksi Bawaslu karena Terbukti Gelembungkan Suara Partai Golkar

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Cukup Akses Link Ini

Rabu, 07 Februari 2024 | 13:59 WIB
header img
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara di halaman gedung IPHI Demak. (ilustrasi/Oasis Minan Naim)

Putaran I 

14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 

14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 

29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 

14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu 

14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 

6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan anggota DPD 

24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota 

19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 

28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu 

11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang 

14 Februari 2024: Pemungutan suara 

14 Februari 2024-15 Februari 2024: Penghitungan suara 

15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara 

1 Oktober 2024 : Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD 

20 Oktober 2024 : Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.

Penetapan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan bila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu. 

Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota serta DPRD Provinsi, pengucapan sumpah/janji disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Kab/Kota atau DPRD Provinsi. 

Indonesia menganut sistem pilpres mayoritarian dua putaran (majoritarian two round system). Hal ini berarti pemilihan presiden sangat mungkin dilakukan dalam dua putaran, jika pada putaran pertama belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenangkan pemilihan sesuai syarat yang berlaku. 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut