get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Salahi Aturan, Perisai Demokrasi Bangsa Laporkan Salah Satu Paslon ke Bawaslu Kendal

Libatkan Anak di Bawah Umur Berkampanye, Vonis Caleg di Purworejo Diperberat 6 Bulan Penjara

Kamis, 08 Februari 2024 | 05:30 WIB
header img
Vonis caleg Purworejo Muhammad Abdullah diperberat jadi 6 bulan penjara. (IST)

PURWOREJO, iNewsSemarang.id - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Muhammad Abdullah, calon legislative (caleg) yang melibatkan anak di bawah umur untuk kampanye.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi. Vonis tersebut lebih berat dari sebelumnya yang hanya 3 bulan penjara.

Muhammad Abdullah, telah terbukti, melibatkan anak di bawah umur atau belum mendapatkan hak pilih dalam Pemilu 2024, untuk mengkampanyekan dirinya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Majelis Hakim, Rabu (7/2/2024).

Terdakwa Muhammad Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu, mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” sebut Majelis Hakim.

Sebelumnya, video Abdullah viral di media sosial. Konten video kampanye yang menampilkan dua pelajar berseragam pramuka itu diupload di akun media sosial pribadinya, @kangabdullah72 dengan durasi 20 detik.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut