Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua KPU Disanksi Bawaslu karena Terbukti Gelembungkan Suara Partai Golkar
Advertisement . Scroll to see content

Pemilih Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Warnanya

Minggu, 11 Februari 2024 | 10:42 WIB
  • author Wikku D Nugroho
Pemilih Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Warnanya
Jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya wajib diketahui oleh para pemilih yang telah resmi terdaftar. (IST)

Jenis Surat Suara Pemilu 2024  

Menurut Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, terdapat lima jenis suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024. Adapun, perbedaannya didasarkan oleh warna-warna: 

1.Surat suara warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 

2. Surat suara warna kuning untuk surat suara Pemilu anggota DPR 

3. Surat suara warna biru untuk surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi 

4. Surat suara warna merah untuk surat suara Pemilu anggota DPD 

5. Surat suara warna hijau untuk surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

 Itulah ulasan mengenai jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya. Semoga bermanfaat!
 

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut