get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPU Disanksi Bawaslu karena Terbukti Gelembungkan Suara Partai Golkar

Pemilih Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Warnanya

Minggu, 11 Februari 2024 | 10:42 WIB
header img
Jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya wajib diketahui oleh para pemilih yang telah resmi terdaftar. (IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya wajib diketahui oleh para pemilih yang telah resmi terdaftar. Setidaknya ada lima jenis surat suara yang nantinya akan digunakan pada saat pencoblosan 14 Februari. 

Jenis dan ketentuan surat suara di Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 beserta perubahannya.

Sebagai informasi, Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024. Di saat itu, setiap warga yang memiliki hak pilih akan menerima total lima surat suara pada saat melakukan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).  

Nantinya, surat suara adalah perlengkapan yang tersedia pada Pemilu 2024. Pemilih pun akan menentukan pilihannya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, hingga DPD

Oleh karenanya, penting bagi pemilih untuk mengetahui jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya. Berikut iNews.id akan tampilkan informasinya, Rabu (24/1/2024).  

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut