Lebih lanjut, Kemenkes juga melaporkan bahwa penyebab tertinggi dari kematian 57 petugas KPPS tersebut karena mengidap penyakit jantung dengan sebanyak 13 kasus kematian.
Adapun Death on Arrival atau pasien datang di rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia menjadi penyebab kematian terbanyak kedua dengan total 11 kasus. Meski begitu, data terkait penyebab kematian masih terus dalam proses konfimasi oleh pihak Kemenkes.
Sementara itu, praktisi kesehatan dr. Ngabila Salama mengungkap bahwa hasil investigasi penyebab kematian petugas KPPS ini dapat menjadi acuan serta rekomendasi untuk menyusun teknis kebijakan, atau syarat yang perlu dimiliki oleh para petugas KPPS jika ingin mencalonkan diri nantinya.
“Sehingga berbasis data dan hasil investigasi dapat menjadi rekomendasi teknis kebijakan ke depan. Contohnya seperti rekomendasi usia yang dianjurkan untuk bertugas, jenis komorbid yang diperbolehkan,” jelas dr. Ngabila kepada MNC Portal Indonesia beberapa waktu lalu.
Syarat pentingnya yang patut diperhatikan adalah kepemilikan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Selain untuk membantu meringankan biaya jika petugas mengalami gangguan kesehatan, BPJS juga berguna untuk mengetahui rekam jejak kesehatan para petugas KPPS.
“Kewajiban memiliki BPJS dan sosialisasi lebih teknis, terkait SOP rujukan gejala pasien agar dapat segera ditangani,” pungkasnya.
Editor : Maulana Salman