SURABAYA, iNewsSemarang.id – Mardani H Maming, seorang narapidana kasus korupsi tiba-tiba muncul di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/2/2024) malam. Padahal, dia seharusnya mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mardani tampak santai dengan penampilan setelan kaus, jaket dan celana hitam ketika mendarat di Bandara Juanda pukul 20.15 WIB tanpa pengawalan apapun. Selain itu, ia terlihat mengenakan masker putih dan topi hitam-putih, mencoba untuk tidak menarik perhatian.
Perjalanan tak wajar Mardani ini terungkap dari tiket pesawat Citilink yang menyebutkan bahwa ia melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya. Dalam tiket tersebut, Mardani tercatat bersama dua penumpang lainnya.
Saat disambangi oleh wartawan, Mardani terkesan enggan memberikan penjelasan dan bahkan berusaha untuk melarikan diri. Ia segera naik ke dalam mobil Alpard dan meninggalkan bandara Juanda, meninggalkan banyak pertanyaan tanpa jawaban.
Berdasarkan tiket pesawat Citilink, Mardani melakukan penerbangan pukul 19.40 WIB dari Banjarmasin menuju Surabaya dengan pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Surabaya, dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.
Dalam tiket itu, Mardani Maming terbang dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Bandara Juanda bersama dua penumpang lainnya atas nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro.
Ketika ditanya, Mardani diam seribu bahasa serta berusaha untuk kabur. Ia pun menghindari kejaran wartawan. Mardani langsung naik ke mobil Alpard dengan plat nomor DA 66 RR dan segera meninggalkan bandara Juanda.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Edward Pagar Alam membenarkan Mardani Maming meninggalkan Lapas Sukamiskin. Dia mengatakan, yang bersangkutan bertolak ke Banjarmasin untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK).
"Berdasarkan informasi dari Lapas kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Banjarmasin," ujar Edward saat dikonfirmasi, Senin (19/2).
Dia mengatakan, Mardani Maming dikawal polisi dan petugas lapas saat berangkat ke Banjarmasin. Pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas," katanya.
Hanya saja, Edward tak menjelaskan alasan Mardani Maming terbang ke Surabaya selepas dari Banjarmasin.
Saat ini, Mardani berstatus tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Waktu itu, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023). Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara.
Editor : Maulana Salman