JAKARTA, iNewsSemarang.id - KPU telah menerima surat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal penolakan penggunaan Sirekap Pemilu 2024.
KPU segera membahas surat tersebut. "Iya, KPU akan membahas surat, semua surat memang selalu dibahas," kata Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (22/2/2024).
Dia mengatakan, surat itu akan dibahas dalam rapat bersama pimpinan KPU lainnya. Dia memastikan hasil rapat itu akan disampaikan. "Nanti tentunya kami juga akan sampaikan hasilnya," katanya.
Dia menegaskan Sirekap hanya alat bantu rekapitulasi suara. Dia menyatakan hasil resmi pemilu akan tetap mengacu pada penghitungan manual berjenjang.
"Oleh karena itu mari masyarakat Indonesia saksikan proses rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai dengan KPU," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, PDIP menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.
PDIP juga menolak sikap atau keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.
Sikap ini tertuang dalam surat pernyataan penolakan DPP PDIP dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 yang ditujukan kepada KPU.
Surat tertanggal 20 Februari 2024 itu ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Editor : Maulana Salman