get app
inews
Aa Text
Read Next : Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 3 Terduga Teroris di Wilayah Jateng

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Jawa-Sumatra, Sita 52 Kg Sabu dan 35.000 Ekstasi

Jum'at, 23 Februari 2024 | 13:01 WIB
header img
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menginterogasi pengedar narkoba. (foto Antoni)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA. Polisi juga menyita bukti berupa 52,08  Kilogram Sabu dan 35.050 buktir Ekstasi

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi   mengatakan bahwa penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan narkoba.

Dia menegaskan para tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatra, para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” sebut Kapolda, Jumat (23/2/2024).


Ditresnarkoba Polda Jateng menyita 52 kg sabu dan 35.000 ekstasi. (foto Antoni)

 

Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi.  

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box Seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut