Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Gultom, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan terkait temuan dari politisi PKB.
Ia menerangkan, proses rekapitulasi suara mengikuti aturan KPT-219 PKPU V 2024 dan PKPU No. 25 tahun 2033, yang menekankan pelaksanaan secara berjenjang dan manual.
"Kami merujuk pada KPT-219, PKPU-5-2024, dan PKPU-25 tahun 2023 yang menegaskan bahwa rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dan manual. Dalam proses ini, kami melakukan koreksi, konfirmasi, dan klarifikasi terutama saat pleno di tingkat kecamatan," terang Nanda di Semarang, Kamis (29/2/2024).
Dia menjelaskan bahwa kesalahan penulisan atau kelengkapan informasi dikoreksi selama proses tersebut. Data kemudian di-input ke sistem sirekap web dan disinkronisasi sebelum diplenokan.
"Proses ini melibatkan KPU, Bawaslu, dan saksi di tingkat addhock. Semuanya harus disepakati dan dipahami bersama sebelum diplenokan. Prosesnya berlangsung sejak 17 Januari hingga sekarang, dan saya yakin semuanya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.
Nanda menegaskan bahwa proses rekapitulasi terbuka dan disaksikan oleh semua pihak, termasuk Bawaslu dan saksi dari partai politik dan caleg. Proses sinkronisasi dilakukan dengan cermat sebelum diplenokan, serta memastikan bahwa semua data telah dicek dan diverifikasi.
"Monggo saja bila mau dilaporkan, semua mekanisme itu bisa disampaikan melalui Bawaslu. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses rekapitulasi berjalan sesuai prosedur, transparan, dan diawasi dengan ketat," pungkas Nanda.
Editor : Maulana Salman