Sedangkan Bangor, tersangka lainnya, juga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan divonis pada November 2023 saat masih berusia 17 tahun.
Meski sempat ditahan di panti rehabilitasi Antasena Magelang, Bangor berhasil lolos sebanyak dua kali, dan kejadian terakhir berujung pada pembunuhan tragis di Jalan Kartini II.
“November lalu dia dijatuhi hukuman. Pada bulan Desember atau Januari, dia melarikan diri satu kali. Dia diserahkan oleh orang tuanya tetapi melarikan diri lagi pada bulan Februari. Februari ini dia kabur untuk kedua kalinya,” jelas AKP Ardi.
Peristiwa maut di Jalan Kartini II terjadi pada Kamis, 22 Februari, dimana Yoga yang mengendarai boncengan sepeda motor Bangor menyerang dan membunuh Ilham Mousa Putra (23).
Bentrokan semakin memuncak ketika Yoga menghampiri korban dan melukai korban hingga tewas, kemudian Bangor kemudian melindas korban dengan sepeda motornya.
Menyusul aksi mengerikan tersebut, para pelaku melarikan diri ke berbagai lokasi sebelum ditangkap oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang di Demak pada 27 Februari 2024. "Sehabis malam itu saya kabur ke Salatiga, Solo, Jogja, dan Demak bersama Bangor," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni