get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Dico Tunjuk Agus Dwi Lestari Jabat Pj Sekda Kendal

Kabar Baik, Mulai Maret Gaji ASN di Kendal Naik 8 Persen

Jum'at, 01 Maret 2024 | 16:03 WIB
header img
Ilustrasi kenaikan gaji ASN.

KENDAL, iNewsSemarang.id - Berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat dan Surat Keputusan Menteri Keuangan, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kendal bakal naik. Kenaikan gaji tersebut akan dimulai pada bulan Maret 2024 ini.

Sekda Kendal Sugiono merencanakan jika ASN di Kabupaten Kendal akan segera menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen. Rencana itu menurutnya merupakan bagian dari upaya Pemkab Kendal dalam menyelesaikan regulasi yang baru dari Pemerintah Pusat.

"Tentunya kita akan menyesuaikan regulasi yang ada. Dan Kendal tidak akan ketinggalan dari apa yang diprogramkan Pemerintah Pusat," ujar Sekda Sugiono, dikutip Jumat (1/3/2024).

Sementara terkait anggaran, Sekda menyatakan telah siap. Karena anggaran gaji ASN bersumber dari anggaran Pemerintah Pusat.

"Anggaran gaji cukup. Sudah kita siapkan, karena anggaran gaji itu bersumber dari Pemerintah Pusat. Tentunya transfer gaji dari Pemerintah Pusat juga menyesuaikan dengan PGPS (Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil)," terangnya.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut