get app
inews
Aa Read Next : Dewan Minta Pemkot Semarang Keluarkan Perwal Pengarusutamaan Gender, Ini Alasannya

RSUD dr Soewondo Kendal Terapkan Tarif Baru, Tak Berlaku Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Kamis, 07 Maret 2024 | 12:39 WIB
header img
Sosialisasi penerapan tarif baru RSUD dr Soewondo Kendal.(iNews/Agus)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soewondo Kendal mulai tanggal 15 Maret 2024 akan memberlakukan tarif baru bagi pasien. Penerapan tarif baru ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Penerapan tarif baru berlaku diantaranya pada pelayanan klinik spesialis yang semula Rp40.000 naik menjadi Rp80.000. Konsultasi antar klinik spesialis dari Rp40.000 naik menjadi Rp80.000. pelayanan klinik umum gigi umum dari Rp20.000 menjadi Rp50.000.

Pemeriksaan dokter IGD dari Rp50.000 naik menjadi Rp70.000. Visite dokter spesialis dari Rp60.000 menjadi Rp90.000. Rawat sehari (one day care) dari Rp120.000 naik menjadi Rp200.000.

Kenaikan tarif juga berlaku untuk biaya ruang yang digunakan pasien. Untuk ruang kelas VIP dari Rp350.000 naik menjadi Rp815.000. Kelas I dari 205.000 naik menjadi Rp605.000. Kelas II dari Rp120.000 naik menjadi Rp300.000 dan kelas III yang semula hanya Rp75.000 naik menjadi Rp180.00.

"Penerapan tarif baru ini tidak berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan," kata dr Nur Widyastuti selaku Plt Kepala Bagian Pelayanan Medis RSUD dr Soewondo Kendal, usai sosialisasi pemberlakuan tarif baru di RSUD dr Soewondo Kendal, Kamis (7/2024).

Nur menjelaskan, RSUD dr Soewondo Kendal sudah 7 tahun tidak memberlakukan tarif baru. Penerapan tarif baru terakhir kalinya dilakukan pada 2017 silam dengan menggunakan dasar Perbup Kendal.

"Dulu Perbupnya tentang tarif rumah sakit. Kalau sekarang lebih kuat lagi, karena menggunakan Perda yang disahkan pada akhir Desember 2023 lalu," terangnya.

"(Pemberlakuan tarif baru) sudah kita sosialisasikan. Kita berharap pertengahan bulan ini bisa segera diterapkan," imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, penerapan tarif baru tidak serta-merta dilakukan pihaknya. Namun dilakukan setelah melaksanakan studi banding ke beberapa rumah sakit di daerah lain yang memiliki tipe sama dengan RSUD dr Soewondo Kendal, yakni rumah sakit tipe B.

"Dari studi banding itu kita jadi tahu bahwa dibandingkan dengan rumah sakit daerah lain, RSUD dr Soewondo Kendal ini lebih rendah," ungkapnya.

Ditambahkan, kenaikan tarif baru yang diberlakukan pihaknya akan diringi dengan sebuah peningkatan pelayanan terhadap pasien.

 

 

Editor : Agus Riyadi

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut