KENDAL, iNewsSemarang.id - Ketua Komisi D DPRD Kendal, Mahfud Sodik mengaku kaget dengan kenaikan tarif baru bagi pasien yang berobat di RSUD dr Soewondo Kendal. Padahal penerapan tarif baru ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan baru saja disosialisasikan.
Sebagai informasi, kenaikan tarif baru ini rencananya akan diterapkan pada pertengahan bulan Maret 2024 dan tidak berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan.
Penerapan tarif baru berlaku pada pelayanan klinik spesialis yang semula Rp40.000 naik menjadi Rp80.000. Konsultasi antar klinik spesialis dari Rp40.000 naik menjadi Rp80.000. pelayanan klinik umum gigi umum dari Rp20.000 menjadi Rp50.000.
Pemeriksaan dokter IGD dari Rp50.000 naik menjadi Rp70.000. Visite dokter spesialis dari Rp60.000 menjadi Rp90.000. Rawat sehari (one day care) dari Rp120.000 naik menjadi Rp200.000.
Kenaikan tarif juga berlaku untuk biaya ruang yang digunakan pasien. Untuk ruang kelas VIP dari Rp350.000 naik menjadi Rp815.000. Kelas I dari 205.000 naik menjadi Rp605.000. Kelas II dari Rp120.000 naik menjadi Rp300.000 dan kelas III yang semula hanya Rp75.000 naik menjadi Rp180.00.
"Ya memang benar disesuaikan Perda. Namun perlu dicatat. Saat kita menyetujui Perda itu, mereka tidak melampirkan rincian tarifnya," kata Mahfud, Jumat (8/3/2024).
Dikatakan Mahfud, alasan pihak RSUD dr Soewondo Kendal tidak melampirkan rincian tarif tersebut, karena berdalih akan menggunakan dasar dari Perbup Nomor 74 tahun 2017.
"Setelah kita kejar dan sesuai dengan arahan dari Gubernur Jateng, rincian tarif harus dicantumkan. Dan akhirnya mereka cantumkan," jelasnya.
"Namun rincian itu tidak sedetail dengan kenaikan tarif yang akan diberlakukan ini," imbuhnya.
Editor : Agus Riyadi