get app
inews
Aa Text
Read Next : Dewan Kaget Tarif RSUD Naik Edan-edanan, Ungkap Kronologi Pengesahan Perda dalam Paripurna 

Dinobatkan Sebagai Badan Publik Informatif, RSUD dr Soewondo Kendal Ukir Prestasi Membanggakan

Selasa, 10 Desember 2024 | 18:37 WIB
header img
Bupati Kendal Dico M Ganinduto saat menerima penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Tengah.(Ist)

 

KENDAL, iNewsSemarang.id - RSUD dr Soewondo Kendal mendapat penghargaan sebagai badan publik informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah. Capaian ini menjadi prestasi yang membanggakan, karena untuk mendapatkan penghargaan tersebut harus bersaing dengan ratusan OPD dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

Penghargaan ini diserahkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana dalam ajang malam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Award, kepada Bupati Kendal, Dico M Ganinduto di Patra Semarang Hotel & Convention Ballroom Rama Shinta, Senin (09/12/2024).

Indra Ashoka Mahendrayana menyampaikan, kegiatan malam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Award merupakan hasil dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap Kepatuhan Badan Publik se-Jawa Tengah.

“Tahun 2024 ini menjadi lebih istimewa karena kami melakukan monev Badan Publik sebanyak 212 di lingkup Provinsi Jawa Tengah, seperti Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, SKPD Provinsi, Rumah Sakit Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Provinsi, Badam Vertikal dan BUMD serta penyelenggara Pemilu,” terang Indra.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menyampaikan, jika pemerintahan yang terbuka adalah salah satu upaya untuk bisa menciptakan pemerintahan yang baik.

“Alhamdulillah hari ini kita mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, terkait dengan pemerintah yang Informatif. Dan ini tahun kedua kita mendapatkan penghargaan ini," kata Dico.

Dico berharap, segala informasi yang ada di pemerintah Kabupaten Kendal bisa di akses dengan baik, mudah dan murah oleh seluruh masyarakat.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari menjelaskan bahwa pada tahun 2024 ini Pemkab Kendal untuk kedua kalinya dapat mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif.

"Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kendal meraih kategori Informatif untuk kali pertama dengan poin 95,34 di tahun 2023 dan di tahun 2024 berhasil meningkatkan poin menjadi 96,32," ungkapnya.

Agus juga menjelaskan bahwa, salah satu upaya Pemkab Kendal dalam peningkatan layanan yakni telah diselenggarakan pelatihan bahasa isyarat bagi seluruh OPD dan perwakilan desa.

“Pengelola layanan mampu berkomunikasi dengan baik dengan siapapun yang dilayani. Selain itu, inovasi layanan publik berbasis digital secara bertahap telah dilakukan pengintegrasian untuk memberi kemudahan masyarakat dalam mengaksesnya,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr.H. Soewondo dr. Saikhu menyampaikan, jika penghargaan sebagai RSUD Kab/Kota Informatif adalah pertama kali bagi RSUD dr. Soewondo, dan ini menjadi wujud keseriusan Rumah Sakit dalam membenahi pelayanan kepada nasyarakat.

“Tentu ini menjadi Komitmen kami dalam membenahi beberapa pelayanan kepada masyarakat dengan cara mengikuti beberapa poin penting dalam standar pelayanan publik sebagaimana standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi. Alhamdulillah kita mendapatkan predikat Informatif dari seluruh RSUD se-Jawa Tengah,” ujarnya.

 

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut