get app
inews
Aa Read Next : Berikan Pengarahan Kepada 126 CPNS, Kakanwil Tejo: Jaga Marwah Kemenkumham!

Kanwil Kemenkumham Jateng Verifikasi 3 WNA Pemohon Kewarganegaraan

Rabu, 13 Maret 2024 | 21:01 WIB
header img
Kemenkumham Jateng melakukan wawancara kepada tiga Warga Negara Asing yang mengajukan pindah kewarganegaraan jadi WNI, Rabu (13/3/2024). (IST)

Seluruh proses wawancara ini menggunakan bahasa Indonesia yang juga dilakukan untuk menilai pemohon dapat berbahasa Indonesia dengan baik.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, menyampaikan bahwa proses wawancara ini nantinya menjadi dasar penilaian proses pewarganegaraan.

“Wawancara ini untuk mengetahui latar belakang pemohon dan diharapkan orang tersebut bisa berkontribusi bagi Indonesia dan tidak menyumbangkan masalah bagi negara,” ujar Anggiat.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Agustinus Yosi, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi, serta Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Mohamad Sungeb.

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. 

Pada Pasal 8, disebutkan bahwa Permohonan Pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan, salah satunya wawancara ini.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut