Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 51.372 Turis Antusias Naik Kereta Api di Wilayah Daop 4 Semarang, Terbanyak di Stasiun Tawang
Advertisement . Scroll to see content

Kanwil Kemenkumham Jateng Verifikasi 3 WNA Pemohon Kewarganegaraan

Rabu, 13 Maret 2024 | 21:01 WIB
  • author Eka Setiawan
Kanwil Kemenkumham Jateng Verifikasi 3 WNA Pemohon Kewarganegaraan
Kemenkumham Jateng melakukan wawancara kepada tiga Warga Negara Asing yang mengajukan pindah kewarganegaraan jadi WNI, Rabu (13/3/2024). (IST)

Seluruh proses wawancara ini menggunakan bahasa Indonesia yang juga dilakukan untuk menilai pemohon dapat berbahasa Indonesia dengan baik.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, menyampaikan bahwa proses wawancara ini nantinya menjadi dasar penilaian proses pewarganegaraan.

“Wawancara ini untuk mengetahui latar belakang pemohon dan diharapkan orang tersebut bisa berkontribusi bagi Indonesia dan tidak menyumbangkan masalah bagi negara,” ujar Anggiat.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Agustinus Yosi, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi, serta Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Mohamad Sungeb.

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. 

Pada Pasal 8, disebutkan bahwa Permohonan Pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan, salah satunya wawancara ini.


 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut