get app
inews
Aa Read Next : Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang, Begini Cara Mudah Mengetahui Nomornya secara Online!

BPJS Ketenagakerjaan Luruskan Informasi Soal Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Sabtu, 12 Februari 2022 | 02:24 WIB
header img
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Foto: Ant

JAKARTA, iNews.id - Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji menjelaskan soal ketentuan baru pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Diantaranya diatur soal usia pensiun yakni 56 tahun sebagai syarat pencairan manfaat JHT.

Terkait ketentuan tersebut, Dian menegaskan peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua (JHT) meski belum berusia 56 tahun. Pencairan yang dimaksud adalah 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

"Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," ungkapnya, Jumat (11/2).

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan dalam Permenaker No 22 tahun 2022, JHT bisa dicairkan sebelum peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia pensiun yakni 56 tahun. Yakni jika peserta mengalami cacat tetap dan meninggal dunia. Penjelasannya bisa dbaca di sini.

Selain itu, Dian juga menyampaikan, JHT bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.

Tidak hanya itu, bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

Terkait aturan baru yang telah diundangkan per 4 Februari 2022, Dian memastikan BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara (operator) siap menyelenggarakan program JHT sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Diinformasikan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2019. Dalam aturan lama, manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," tulis Pasal 5(1) Permenaker 19/2015.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut