get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Mahasiswa Demo di Kampung Halaman Jokowi, Sempat Duduki Kantor DPRD

Demo di DPR dan KPU Berujung Perusakan, 16 Orang Ditangkap Polisi

Rabu, 20 Maret 2024 | 14:22 WIB
header img
Polda Metro Jaya menangkap 16 orang saat demo di DPR dan KPU kemarin. Polisi menyebut ada perusakan fasilitas umum. (Foto: Ismet Humaedi)

Ade tidak memerinci identitas 16 orang yang ditangkap tersebut. Dia hanya menyampaikan pemeriksaan kepada belasan orang itu untuk mengetahui peran dalam peristiwa tersebut. 

Dia menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus tertib dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

Dia mengatakan polisi akan melakukan tindakan secara persuasif ketika peserta aksi melakukan perusakan hingga mengganggu masyarakat.  "Kenapa dibubarkan secara persuasif? Karena keamanan dan ketertiban sudah mulai terganggu," katanya. 

Dia meminta semua peserta aksi mematuhi aturan yang tertulis dalam undang-undang, bahwa batas waktu penyampaian pendapat pukul 18.00 WIB. 

"Jadi mohon koordinator dan PA aksi melaksanakan kesepakatan yang sudah dilakukan dengan petugas di lapangan. Perbedaan pendapat hal wajar, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan," ujarnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut