JAKARTA, iNewsSemarang.id - Capres cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi melayangkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (21/3/2024). Pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Berdasarkan pantauan laman resmi MK, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Turut hadir dalam agenda tersebut, Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hingga advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN Eggi Sudjana.
"Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke MK melalui online jam 1 malam. Kami beserta tim hukum didampingi Kapten Timnas Syaugi," ujar Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir.
"Kami hadir untuk melengkapi berkas. Alhamdulillah diterima dengan baik dan cukup profesional. Insya Allah proses persidangan akan berjalan," katanya.
Tim Hukum Nasional (THN) AMIN membawa dua bundel tumpukan berkas yang disampaikan ke MK. Mereka maju ke meja pendaftaran untuk mendaftarkan gugatan tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan total suara yakni 96.214.691 atau 58,90 persen.
Kemudian, suara pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen dan terakhir pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengantongi 27.040.878 suara atau 16,46 persen. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman