get app
inews
Aa Read Next : Batang Gempar, Pria Bunuh Pacarnya lalu Gantung Diri

Tega, Perempuan Muda di Jepara Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hugel Hanya karena Malu

Kamis, 28 Maret 2024 | 05:35 WIB
header img
Seorang perempuan berinisial SN (18), warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Jepara atas kasus pembunuhan bayi. Foto/Dok Polres Jepara

"Karena menangis terus lalu dibekap dengan telapak tangan kanan hingga meninggal. Kemudian, pelaku memotong tali pusar dengan pisau dapur dan membuang bayi tersebut di sungai di belakang rumahnya,” ungkap dia.

Pelaku kemudian mencuci pisau dapur, sprei, pakaian yang digunakan dan handuk. Tak lama setelah dibuang, bayi malang itu kemudian ditemukan warga tersangkut di sungai. Temuan mayat bayi itu lantas membuat warga geger. 

Mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, petugas Polres Jepara lantas melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada SN yang tak lain adalah warga sekitar.

"Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya, di sungai," katanya. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut