get app
inews
Aa Text
Read Next : Rocky Gerung Dipolisikan Gegara Sebut Gibran Terima Uang dari Menteri

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Aiman Witjaksono

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:20 WIB
header img
Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan kasus dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong yang melibatkan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Kabar itu diungkapkan langsung oleh Aiman setelah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari penyidik, Rabu (27/3/2024) malam.

"Bapak Ibu Semua, sekadar mengabarkan saya menerima surat keterangan yang menyatakan bahwa kasus saya sudah resmi dihentikan alias di SP3," kata Aiman dalam keterangannya, Kamis (28/3/2024).

Aiman menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi dukungan dan doa atas kasus tersebut. 

"Terima kasih atas doa dan dukungan Bapak Ibu semua. Panjang umur perjuangan demokrasi!" ucapnya.

Selain itu, Aiman juga menyampaikan bahwa dirinya bersama kuasa hukum akan ke Polda Metro Jaya untuk mengambil handphone miliknya yang disita oleh penyidik pada Kamis (28/3/2024) pagi.

"Pagi saya akan ke Polda bersama Tim hukum untuk ambil HP yang disita," tandasnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut