get app
inews
Aa Read Next : Peringatan HUT Dekranas dan HKG PKK di Solo, Kota Semarang Raih Juara Siaga Kebakaran Lingkungan

Satpol PP Segel 4 Tempat Karaoke di Semarang karena Langgar Jam Operasional

Jum'at, 29 Maret 2024 | 14:47 WIB
header img
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tempat karaoke di Kota Semarang. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tempat karaoke di Kota Semarang. Pasalnya, tempat-tempat karaoke itu melanggar jam operasional saat bulan Ramadhan.

Ada 4 tempat karaoke yang kedapatan melanggar jam operasional saat disidak, Jumat (29/3/2024) dini hari. Masing-masing: Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy dan Dwi Fortuna Karaoke di Jalan Arteri Yos Sudarso dan Baby Face di Kawasan Semarang Barat.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa menyebut penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadhan.

“Kita temukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional di bulan Ramadhan,” kata dia.

Dia menjelaskan, tempat hiburan karaoke hanya boleh buka dari pukul 18.00 hingga 01.00 WIB selama Ramadhan. Pengawasan aturan ini tetap akan dilakukan.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut