JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pelengkap layanan BPJS Ketenagakerjaan. Program JKP ini sekaligus untuk menjawab keresahan para buruh pasca diberlakukannya aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada masa pensiun atau saat pekerja menginjak usia 56 tahun.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, mengatakan pengunduran waktu pencairan JHT pada masa usia pensiun peserta/pekerja sebagaimana diatur dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022, karena pemerintah telah menyiapkan skema lain yang lebih baik untuk mengantisipasi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Dita JKP akan lebih membantu masyarakat ketika menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dan JHT akan menjadi jaminan pada masa tua.
Lalu kapan program JKP ini akan mulai diberlakukan, atau jika belum, kapan akan diluncurkan?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Senin (24/1/2022) mengatakan akan segera meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Editor : Sulhanudin Attar